Sukses

Kronologi Kekalahan Opsi Pilkada Langsung di RUU Pilkada

Sidang Paripurna yang membahas RUU Pilkada berlangsung alot dan sulit ditebak. Banyak interupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang paripurna pembahasan tingkat II Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR berakhir dengan proses voting terbuka.

Dalam voting, ada 2 opsi yang ditetapkan pimpinan DPR, yakni tetap pilkada langsung oleh rakyat atau pilkada melalui DPRD. Hasilnya, dari 361 total anggota DPR yang masih bertahan, sebanyak 135 anggota DPR memilih untuk pilkada langsung, sedangkan 226 anggota DPR memilih pilkada oleh DPRD.

Secara rinci, pendukung pilkada langsung terdiri dari 88 anggota Fraksi PDIP, 20 anggota Fraksi PKB, 10 anggota Fraksi Hanura, dan 6 anggota Fraksi Demokrat, 11 anggota Fraksi Partai Golkar. Sementara yang memilih pilkada oleh DPRD terdiri atas 22 anggota Fraksi Gerindra, 73 anggota Fraksi Golkar, 44 anggota Fraksi PAN, 55 anggota Fraksi PKS, dan 32 anggota Fraksi PPP.

Sidang Paripurna yang membahas RUU Pilkada berlangsung alot dan sulit ditebak. Banyak interupsi. Sebagian besar anggota Fraksi Partai Demokrat walk out lantaran 10 usulan yang disampaikan dinilai tak digubris pimpinan rapat yang diketuai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Hanya 6 anggota Fraksi Partai Demokrat yang bertahan di ruangan.

Demokrat sebelumnya mendukung pilkada langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan pada pelaksanaan pesta demokrasi oleh rakyat tersebut. Yakni melakukan uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan; pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka; akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

Kemudian, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang; larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam; larangan pelibatan aparat birokrasi; larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada; penyelesaian sengketa pilkada: pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Dengan aksi walk out tersebut, suara voting dari 148 anggota Demokrat kandas. Maka posisi kubu koalisi partai pendukung pilkada melalui DPRD di atas kertas dibanding koalisi pendukung pilkada langsung oleh rakyat.

Demokrat Membela Diri

Demokrat mengaku, hal tersebut dilakukan lantaran tidak mendapat dukungan dari fraksi-fraksi di DPR tentang opsi ketiga atau 10 syarat Pilkada langsung di forum lobi.

"Sehingga sesuai ketentuan dari tata cara etika lobi Fraksi, kalau tidak ada (dukungan), maka kalau tidak mendapatkan kesepakatan, maka itulah yang dibawa (walk out)," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menyatakan kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR tersebut.

"Saya yakin rakyat juga kecewa. Tapi perlu adanya perbaikan mengingat pengalaman pilkada langsung yang banyak melahirkan penyelewengan. Karena itu Partai Demokrat menawarkan opsi ketiga, yaitu pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan," katanya di Washington DC kepada para jurnalis, Kamis 25 September waktu setempat, termasuk Pemimpin Redaksi Liputan 6 SCTV, Nurjaman Mochtar.

Ia menegaskan, Demokrat akan terus memperjuangkan pilkada langsung dengan tetap mempertahankan 10 syarat dimaksud. "Untuk itu, Demokrat merencanakan untuk melakukan gugatan ke MK atau ke MA sesuai jalur yang pas," lanjut SBY.