Sukses

Mantan Sekda Papua Barat Resmi Tersangka Korupsi Infrastruktur

Kejati Papua juga menggandeng PPATK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana APBN infrastruktur senilai Rp 78 M.

Liputan6.com, Jayapura - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Marthen Luther Rumadas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua, terkait dugaan korupsi dana APBN infrastruktur senilai Rp 78 miliar. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Putra Papua Perkasa, Rico Shia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua ESM Hutagalung menuturkan, korupsi yang menjerat keduanya adalah dana kurang bayar sarana-prasarana Provinsi Papua Barat 2008 dengan nilai proyek Rp 670 miliar.

"Saat itu belum semua dana dicairkan ke kas Pemerintah Papua Barat, masih ada kekurangan dana lebih dari Rp 78 miliar. Faktanya, kekurangan dana itu lalu ditampung pada APBD Papua Barat 2011 melalui Bank BNI cabang Papua Barat," ujar Hutagalung.

"Oleh tersangka, Rumadas, dana itu lalu diperintahkan untuk dicairkan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa tanpa ada dasar hukum yang jelas, tanpa prosedur," tegas Hutagalung.

Menurut Hutagalung, ada dugaan dana tersebut mengalir ke rekening pribadi keduanya. Kejati Papua juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelidikan kasus korupsi dana infrastruktur ini.

"Minggu depan dia dipanggil untuk diambil keterangannya. Kita telusuri kasus ini," pungkas Hutagalung. (Yus)