Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada melalui mekanisme voting yang berujung Pilkada tidak langsung, menarik perhatian Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno.
Ia menuturkan, pengesahan UU yang mengatur Pilkada oleh DPRD itu merupakan suatu kemunduran demokrasi yang sudah susah payah direbut semenjak reformasi 1998.
"Konsolidasi demokrasi yang sudah kita jalankan sekian belas tahun menjadi mundur kembali," kata Rano Karno di Kota Serang, Banten, Jumat (26/9/2014).
Rano pun meminta semua pihak menahan diri, agar tidak terpancing hal-hal yang dapat merugikan kestabilan di negara Indonesia. "Kita harus hargai, itu kepastian hukum produk DPR," terang dia.
Menurut Rano yang kini menjadi pucuk pimpinan di Tanah Jawara, apa yang terjadi semalam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dapat menjadi acuan bagaimana kualitas anggota legislatif yang tak memikirkan bagaimana nasib bangsa ke depan.
Advertisement
"Untuk orang-orang yang akan menjadi pimpinan daerah yang disebut kompetensi, integritas itu menjadi tolak ukur utama," tegas Rano.
Banyak pihak juga menyatakan akan menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya para buruh, LSM, dan lembaga survei. Â
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar juga sepakat untuk menguji UU anyar itu ke MK.
"Saya berharapnya begitu. Digugat ke MK," kata Muhaimin di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional dan Pembekalan Anggota DPRD Terpilih PKPI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menilai, pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Karena itu, ia sepakat UU itu diuji di MK.
"Ini memang menjadi keputusan UU. Tinggal bagaimana yang tidak suka tentang keputusan ini menggugat ke MK. ‎Yang kedua, ini kemunduran dari demokrasi kita," ucap Cak Imin. (Ans)