Sukses

Jokowi: Jakarta Punya Kekhususan, Bisa Gelar Pilkada Langsung

Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta langsung di Jakarta tetap bisa dijalankan dan mempunyai landasan konstitusi dalam bentuk undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) telah disahkan DPR RI, dengan demikian Pilkada dipilih secara tidak langsung atau melalui DPRD. Namun, aturan tersebut tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tetap menggunakan sistem Pilkada langsung. Sebab, telah diatur UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Oh ya, kita ini punya kekhususan. Ya, di situ kekhususannya dalam UU Nomor 29 Tahun 2007. Coba dibuka undang-undangnya," ujar Presiden terpilih yang akrab disapa Jokowi itu, usai menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan DPRD DKI di DPRD DKI, Jakarta, Jumat (26/9‎/2014).

Karena itu menurut Jokowi, pelaksanan Pilkada langsung di Jakarta tetap bisa dijalankan dan mempunyai landasan konstitusi dalam bentuk undang-undang -- yang merupakan peraturan tertinggi dibandingkan peraturan lainnya.

"Kok setuju, konstitusinya dalam bentuk undang-undang sudah mengatakan itu. Jadi tetap Pilkada langsung untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DKI Jakarta," tegas dia.
‎‎
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno sebelumnya mengatakan, DKI Jakarta tetap dapat menyelenggarakan Pilkada langsung tiap periode pergantian kepala daerah.

Menurut Sumarno penyelenggaraan Pilkada langsung tetap dilakukan Jakarta, lantaran ada undang-undang kekhususan bagi Jakarta yang merupakan daerah khusus ibukota negara.

Dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, tertulis jelas kepala daerah di Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat. (Ans)