Sukses

Gugatan UU Pilkada Diajukan ke MK Senin

MK tak memiliki persiapan khusus dalam mengadili gugatan UU Pilkada tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima dan mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut dia, pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat dini hari. "Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," kata Hamdan.

Hal ini diungkapkan Hamdan menanggapi rencana Pengacara Muhammad Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang akan mendaftarkan pengujian UU Pilkada.

"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9/2014) akan daftar ke MK," kata kuasa hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta.

Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.

"Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," tukas Asrun.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," ucap Asrun.

Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting, pada Jumat dinihari. (Ant/Ans)