Sukses

Pengamat: Meski Menang Pileg, PDIP Tak Punya Pengaruh di DPR

Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout oleh Fraksi Demokrat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang Paripurna DPR untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada berakhir pada Jumat 25 September dini hari setelah diwarnai hujan interupsi dan aksi walkout oleh Fraksi Demokrat.

Bahkan seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (25/9/2014), rapat paripurna sempat ricuh gara-gara dihapusnya opsi pilkada langsung dengan 10 syarat yang diajukan Demokrat dan sudah disetujui oleh koalisi partai yang dimotori PDI Perjuangan.

Menurut pengamat Politik Herry Budianto, pengesahan RUU Pilkada ini dianggap sudah selesai, karena Paripurna adalah keputusan tertinggi di DPR. Bagi pihak yang keberatan, menurutnya bisa menggalang kekuatan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi juga mengingatkan kekalahan koalisi yang dimotori PDI Pejuangan  bisa menjadi alarm bagi pemerintahan Jokowi-JK dalam 5 tahun mendatang.

Selain itu, pengesahan RUU Pilkada dan tidak berhasilnya koalisi yang dimotori PDIP memenangkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 serta Undang-undang Tata Tertib DPR dinilai menunjukkan PDIP tak memiliki pengaruh di DPR meski mendapat perolehan suara tertinggi. (Ado)

 

Baca juga:

Pro Pilkada oleh DPRD, PAN dan PKS Dinilai Kubur Ruh Reformasi
Buruh Harian dan Lembaga Survei Ramai-Ramai Gugat UU Pilkada
SBY: Siapa yang Memberi Mandat DPRD Memilih Bupati dan Walikota?

Video Terkini