Liputan6.com, Jakarta - Palu paripurna DPR sudah diketok untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi Undang-Undang (UU) yang isinya menggelar PPilkada melalui DPRD.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menolak keras undang-undang tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan lakukan cara Konstitusional, kita akan mengajukan uji materi ke MK," kata Titi Anggraeni di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (27/9/2014).
Namun demikian, Titi menjelaskan, pihaknya akan mendalami Undang-Undang tersebut terlebih dahulu sebelum resmi mengajukan uji materi ke MK.
"Kita akan mendalami dulu, tapi secara fundamental kita sudah tahu," tandas Titi.
Sebelumnya, pengacara Muhammad Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang akan mendaftarkan pengujian UU Pilkada mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materi UU Pikada pada Senin 29 September 2014 mendatang.
Asrun mengungkapkan, dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD. "Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," tukas Asrun.
DPR resmi mengesahkan UU Pilkada tak langsung atau pemilihan melalui DPRD pada Jumat 26 September dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR setuju Pilkada tak langsung, dan 135 anggota DPR setuju Pilkada langsung.
Fraksi Demokrat yang memiliki anggota DPR terbanyak memilih walk out karena menilai aspirasi yang meminta pilkada langsung dengan 10 perbaikan ditolak forum DPR. (Ndy)
Perludem Juga Akan Gugat UU Pilkada ke MK
Pengesahan UU yang isinya mengelar Pilkada melalui DPRD menuai prores.
Advertisement