Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2014.
"Semua sudah mengajukan pengunduran dirinya, sudah kita buatkan Keppresnya, tentu berlakunya sebelum 1 Oktober," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi di sela mendampingi kunjungan Presiden SBY di Washington DC, AS, seperti dikutip Liputan6.com dari setkab.go.id, Sabtu (27/9/2014).
5 Orang tersebut adalah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal. Mereka telah mengajukan pengunduran diri karena terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Sudi mengatakan, tugas mereka di kabinet pemerintahan akan diserahkan kepada menteri koordinator masing-masing.
"Kita sudah putuskan yang ad-interim adalah menko, semuanya (tanggung jawab) diangkat ke atas. Setelah ditandatangani ada yang kemarin, besok. Sampai 30 September tentunya mereka bekerja. Menko ad-interim yang akan menyelesaikan tugasnya," papar Sudi.
Sebenarnya, ada 2 nama lagi anggota KIB II yang terpilih sebagai anggota DPR, yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi tersangka KPK dalam kasus pemerasan dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.
Sesuai ketentuan, menteri yang terpilih dan memilih menjadi anggota DPR harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelum pelantikan menjadi anggota Dewan pada 1 Oktober 2014. Hal ini karena jabatan anggota DPR tidak boleh dirangkap dengan jabatan sebagai menteri. (Sss)
SBY Berhentikan 5 Menterinya
SBY menandatangani sejumlah Keppres pemberhentian para menteri KIB II yang akan dilantik menjadi anggota DPR.
Advertisement