Sukses

Penyuap Gubernur Riau Ternyata Juga Dosen di Universitas Riau

Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa bawahannya, Gulat Medali, yang kini tersangka KPK.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, ternyata juga seorang dosen di Universitas Riau.

Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi membenarkan hal tersebut. Gulat merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3D yang mengajar di Fakultas Pertanian Universitas Riau. Gulat tercatat sudah mengajar selama 14 tahun.

"Dia adalah dosen di Fakultas Pertanian," ujar Aras saat dihubungi di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2014).

Aras pun mengaku prihatin atas kasus yang menimpa bawahannya itu. "Ini di luar dugaan, ternyata dia (Gulat) memang tersangkut kasus hukum ini," kata Aras.

Ketua DPW Apkasindo

Selain dosen, sambung Aras, Gulat juga menjabat sebagai Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Riau. "Dia sudah lama aktif di organisasi itu. Mungkin karena jabatannya itu, Gulat disebut sebagai pengusaha," kata dia.

Namun, kata Aras, pihak universitas belum mengambil sikap terkait status tersangka Gulat. Apalagi untuk menjatuhkan sanksi. "Kalau kasusnya sudah jelas ceritanya, kita akan cari jalan sesuai prosedur yang ada," kata Aras.

Informasi yang dihimpun, karir Gulat sebagai dosen di Universitas Riau tidak begitu cemerlang. Sebagai PNS golongan 3D, karirnya tidak pernah naik, meski sudah 14 tahun mengajar di Universitas Riau.

Gulat mengawali karirnya sebagai asisten dosen dalam penelitian-penelitian di Universitas Riau. Gulat cukup lama menjalin kerja sama bisnis perkebunan kelapa sawit dengan Annas pada tahun 2004-2005, saat Annas masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.

Annas dan Gulat ditangkap di sebuah rumah yang diduga milik Annas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan oleh KPK tersebut atas dugaan suap-menyuap terkait pembukaan lahan di Kuantan Singingi.

Selain mengamankan Annas Maamun dan Gulat Medali serta dokumen, KPK juga menyita uang dalam pecahan dolar Australia dan rupiah senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan Gulat kepada Annas terkait alih fungsi lahan.

Selain itu, ada pula uang sebesar US$ 30 ribu milik Annas. Uang inilah yang diduga KPK sebagai ijon dari proyek lain atau tidak terkait dengan alih fungsi lahan. (Sss)