Liputan6.com, Jakarta - Relawan Jokowi yang menamakan dirinya Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) menyatakan kekecewaan atas disahkannya UU Pilkada dalam paripurna yang diakhiri dengan voting. Mereka pun berencana untuk menggugat undang-undang tersebut ke MK.
"Nanti akan mengajukan pembatalan UU ini ke MK, karena telah jelas mencederai hak konstitusi warga negara di mana sesuai dengan Pasal 1 (2) UUD 1945, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD," kata Ketua Umum KIB, Reinhard Parapat di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/9/2014).
Menurutnya, pilkada secara langsung adalah cita-cita yang digulirkan oleh gerakan sipil dan aktivis mahasiswa untuk melawan sikap represif dan antikritik rezim Orde Baru yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Rezim Orde Baru di bawah kepimpinan Soeharto.
"Memberikan tempat pilkada melalui DPRD bukan hannya mengembalikan kemunduran demokrasi di Indonesia yang sudah baik, malah menimbulkan transaksional yang menyuburkan KKN secara masif dan tidak lagi melahirkan pemimpin yang memberikan hatinya bekerja untuk rakyat sebagai pemilih," ujar dia.
Selain itu, Reinhard juga mengaku jika pihaknya kecewa atas sikap Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat. Karena menurutnya, SBY melakukan sikap politik pembiaran terhadap kadernya di DPR yang melakukan walk out saat paripurna membahas nasib RUU Pilkada.
Padahal sebelumnya, sambung dia, Demokrat secara tegas mendukung pilkada langsung meskipun dengan memberikan 10 syarat perbaikan.
"Sesungguhnya itu menunjukkan Partai Demokrat memberikan pendidikan politik tak bermoral kepada masyarakat Indonesia, dan tanpa disadari akan membentuk resistensi rakyat untuk tidak mempercayai lagi penyaluran aspirasi dalam memilih perwakilannya," tandas Reinhard. (Ado)
Relawan Jokowi akan Gugat UU Pilkada ke MK
Mereka juga mengaku kecewa atas sikap SBY yang melakukan sikap politik pembiaran terhadap kader Demokrat yang melakukan walk out.
Advertisement