Liputan6.com, Bandung - Dengan percaya diri E (16) menyebar video mesumnya di facebook (FB). Anak Baru Gede (ABG) putus sekolah itu beradegan mesum dengan kekasihnnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, E mengaku nekat mengunggah video berdurasi 4 menit tersebut karena akan diputus oleh sang kekasih.
"Hal tersebut (menyebar video) karena tersangka akan putus oleh sang kekasih. Sebagai salah satu ancaman dengan menyebar kepada temanya. Bila tetap putus maka akan disebar lebih luas lagi," kata Ngajib kepada Liputan6.com, Minggu (28/9/2014).
Menurut Ngajib, akibat menyebarnya video mesum ini, pelaku wanitanya, siswi SMP yang masih 14 tahun, kini mengalami depresi cukup berat dan tertekan.
"Korban kini tertekan dan sekarang dalam pengawasan kita. Kita memberikan bantuan agar kondisi korban kembali pulih seperti semula. Akibat kejadian ini pendidikan korban terganggu," ucap dia.
Atas perbuatannya, E terancam hukuman 12 tahun penjara dan akan disangkakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal lain tapi untuk saat ini kita fokus pada laporan pihak korban," jelas Ngajib seraya menambahkan dalam kasus ini tersangka E akan didampingi Balai Pemasyarakatan Bandung.
>>Berhubungan 15 kali>>
Baca Juga
Â
Advertisement
15 Kali
15 Kali
Kepada polisi, E mengaku telah belasan kali berhubungan intim dengan sang kekasih yang masih duduk dibangku SMP itu. E pun dilaporkan orangtua korban dengan tuduhan perkosaan.
"Ya dia (E) telah melakukan hubungan dengan pacarnya yang siswi SMP tersebut sebanyak 15 kali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib.
Ngajib menuturkan hal tersebut pertama kali dilakukan saat keduanya menjalin cinta 4 bulan yang lalu. Semenjak itu keduanya rutin melakukan hubungan suami istri.
"Orang tua korban (Siswi SMP) melaporkan kejadian tersebut dengan kasus pemerkosaan. Untuk penyebaran video mesumnya masih kita selidiki," ucap dia.
Disinggung apakah E kerap kali merekam adegan mesumnya dengan sang kekasih yang masih duduk dibangku SMP ini, Ngajib menuturkan dari hasil pemeriksaan, tersangka hanya merekam adegan itu sekali.
"Hanya direkam satu kali dan itu disebar di facebook sekolahnya. Durasi video 4 menit. Hal tersebut yang menjadi acuan orang tua melaporkan tersangka," jelas dia.
Kini E tengah dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tidak ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung, mengingat usia E yang masih di bawah umur. Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Bandung. (Mut)
Advertisement