Liputan6.com, Maluku - Melalui UU Pilkada, DPR telah mengesahkan pemilihan kepala daerah tak langsung. Namun sebuah kabupaten di Maluku tetap akan menggelar pilkada langsung pada 2015 mendatang.
Kabupaten Kepulauan Aru namanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memilih menggelar pilkada langsung sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Keputusan ini diambil sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada. Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Oktober 2014.
"Sesuai hasil rakornas penyelenggaraan Pilkada 2015 di Jakarta pada 16 September 2014, maka pemilihan bupati dan wakil bupati tetap dipersiapkan pemilihan langsung sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji material pengesahan UU Pilkada," kata Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair di Ambon, Senin (29/9/2014).
"Jadi mekanisme Pilkada Kepulauan Aru tetap dipersiapkan secara langsung sambil menunggu keputusan MK terhadap UU Pilkada yang disahkan DPR," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Musa Toekan menyatakan, selain Kepulauan Aru, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) juga diarahkan untuk tetap mempersiapkan tahapan proses pilkada langsung pada 2015 hingga ada keputusan hukum tetap dari MK.
"Jadi sambil menunggu majelis hakim MK mengetuk palu, proses tahapan pilkada di Kepulauan Aru dan SBT tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme langsung," ucap dia.
Dia mengatakan, berdasarkan data KPU, tercatat sebanyak 246 pilkada yang bakal digelar pada 2015. Terdiri atas 7 provinsi dan 239 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.
Ketujuh provinsi tersebut, yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 239 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada pada 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. (Ant/Mut)
Tunggu Putusan MK, Kepulauan Aru Tetap Siapkan Pilkada Langsung
Melalui UU Pilkada, DPR telah mengesahkan pemilihan kepala daerah tak langsung.
Advertisement