Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk itu, hari ini KPK memeriksa karyawan PT HK, Hari Prasojo sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.
Oleh KPK, Budi pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. (Mut)
KPK Periksa Pegawai Hutama Karya Jadi Saksi Korupsi Diklat Sorong
KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.
Advertisement