Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dengan pidana penjara 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor, Papua, tersebut dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa (terdakwa penyuap Bupati Biak Numfor) 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9/2014).
Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah memberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan terkait dengan proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa Antonius.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan terhadap Teddy. Yakni, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi yang tengah gencar dilakukan. Sementara hal yang meringankan adalah Teddy bersikap sopan, menyesal, berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, serta mempunyai tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut menyuap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.
Teddy didakwa menyuap Yesaya sebesar 100 ribu dolar Singapura agar dapat mengerjakan proyek yangg merupakan bagian dari program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kementerian PDT) tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy Renyut memberi uang kepada Yesaya dalam 2 tahap. Pertama sebesar 63 ribu dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dan kedua sebanyak 37 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 350 juta.
Atas perbuatan menyuap Bupati Biak Numfor, Teddy Renyut didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)
Terdakwa Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa menilai Teddy Renyut terbukti bersalah memberi suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar 100 ribu dolar Singapura.
Advertisement