Liputan6.com, Jakarta - Tak lama setelah DPR mengesahkan UU Pilkada, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Namun, Hamdan mengungkapkan, dalam perbincangan itu, SBY tidak meminta MK membatalkan UU Pilkada.
"Tidak ada presiden meminta MK untuk batalkan UU Pilkada," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Hamdan mengatakan, kala itu SBY hanya menyampaikan persoalan dinamika pengambilan keputusan di DPR. Jadi, sambung dia, tidak sama sekali meminta MK membatalkan UU Pilkada.
"Sama sekali tidak ada permintaan kepada MK untuk batalkan UU Pilkada," tutur Hamdan.
Dia pun enggan berbicara panjang lebar soal UU Pilkada.
"Saya sejak awal sampaikan UU Pilkada ini sangat potensial, sebab itu saya tidak ingin berikan komentar apa pun. Kalaupun ada yang mengajukan permohonan, kami akan proses dan lakukan pengujian berdasarkan konstitusi dan UUD. Jadi murni urusan dengan konstitusi dan UUD, tidak ada urusan politik," tandas Hamdan.
Sebelumnya, SBY mengaku telah menghubungi Hamdan Zoelva untuk membicarakan soal UU Pilkada.
Baca Juga
"Saya sudah konsultasi dengan Ketua MK (Hamdan Zoelva). Menurut ketua MK, RUU Pilkada sebelum diundangkan tidak otomatis berlaku, sebelum mendapat persetujuan presiden. Ada waktu 30 hari," ujar SBY. (Ans)
Advertisement