Sukses

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 yang Dimohonkan Rieke dan Khofifah

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materil atas Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan uji materil atas Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).

Dalam sidang ini, para hakim konstitusi pimpinan Hamdan Zoelva itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan atas nama pemohon Rieke Dyah Pitaloka dan Khofifah Indar Prawansa.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata pimpinan sidang Hamdan Zoelva di gedung MK, Senin (29/9/2014).

Hamdan menyebut, sebagian pasal yang digugat tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Di antara pasal-pasal yang digugat Rieke dan Khofifah, yakni Pasal 97 ayat (2) tentang pimpinan komisi, Pasal 104 ayat (2) tentang Pimpinan Badan Legislasi, Pasal 109 ayat (2) tentang Pimpinan Badan Anggaran, Pasal 115 ayat (2) tentang Pimpinan BKSAP.

Lalu Pasal 121 ayat (2) tentang Mahkamah Kehormatan Dewan, Pasal 152 ayat (2) tentang Pimpinan BURT, Pasal 158 ayat (2) tentang Pimpinan Panitia Khusus dalam UU MD3.

Sebelumnya, koordinator tim pengajuan tinjauan ulang Yuda Irlang mengatakan, uji materi yang dilayangkan pihaknya didasarkan pada hilangnya pasal yang menyatakan tentang keterwakilan perempuan dalam UU tersebut.

"Anggota dewan menghilangkan kata keterwakilan perempuan dari seluruh pasal dan ayat yang ada pada UU MD3 lama (UU No 27 tahun 2009)," kata Yuda 19 Agustus 2014 lalu.

Setelah mengalami revisi, tidak ada lagi pasal yang berisi tentang keterwakilan perempuan dalam UU Nomor 27 tahun 2009 seperti dalam Pasal 101 ayat 2, Pasal 106 ayat 2, Pasal 119 ayat 2, Pasal 125 ayat 2, Pasal 132 ayat 2, dan Pasal 138 ayat 2.

Akibatnya, keseluruhan pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 seperti dalam Pasal 97 ayat 2 tentang ketentuan pimpinan komisi, Pasal 104 ayat 2 tentang pimpinan badan legislasi, Pasal 109 ayat 2 tentang pimpinan badan anggaran, Pasal 115 ayat 2 tentang pimpinan BKSAP, Pasal 121 ayat 2 tentang mahkamah kehormatan dewan, Pasal 152 ayat 2 tentang pimpinan BURT, dan Pasal 158 ayat 2 tentang pimpinan panitia khusus, tidak lagi mencantumkan aturan keterwakilan perempuan.

Koalisi ini pun kemudian meminta agar Pasal 97 ayat 2, Pasal 104 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 121 ayat 2, Pasal 152 ayat 2, Pasal 158 ayat 2 dinyatakan berlaku konstitusional bersyarat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam jumlah anggota di tiap fraksi. (Mut)