Sukses

JK: SBY Tak Punya Legal Standing Gugat UU Pilkada

"Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak," ujar JK mengomentari terkait rencana SBY yang akan menggugat UU Pilkada ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mempunyai legal standing atau dasar hukum yang kuat untuk menggungat Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) yang sudah disahkan pada rapat paripurna di DPR.

"Pak SBY tidak bisa (menggugat UU Pilkada), legal standing-nya tidak ada," ujar JK dalam acaranya Satu Dasawarsa DPD RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).

"Dia kan presiden, bagaimana bisa menolak," imbuh JK.

SBY sebelumnya mengatakan, Partai Demokrat akan menguji materi UU Pilkada ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan hasil ini, saya sampaikan ke rakyat Indonesia, Partai Demokrat rencanakan untuk ajukan gugatan hukum, dipertimbangkan mana yang tepat, ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi," kata SBY belum lama ini.

SBY juga menyatakan kecewa atas hasil voting RUU Pilkada DPR yang mengganti Pilkada langsung menjadi tidak langsung atau melalui DPRD.

"Saya kecewa dengan hasil proses politik yang ada di DPR RI, meskipun saya menghormati proses itu sebagai seorang Demokrat, tapi sekali lagi saya kecewa dengan proses dan hasil yang ada," ujar SBY.

SBY juga Minggu 28 September kemarin mengaku telah menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi terkait rencana gugatan UU Pilkada itu. Dia menegaskan, akan memperjuangkan keinginan rakyat Pilkada langsung.

DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada tak langsung atau melalui DPRD pada Jumat 26 September dini hari. Sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih setuju Pilkada digelar melalui DPRD.

Sementara 135 anggota DPR setuju Pilkada langsung. Mereka berasal dari partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Ada juga 6 anggota Fraksi Partai Demokrat, dan 11 anggota Fraksi Partai Golkar. Mayoritas anggota Fraksi Partai Demokrat yang masuk Koalisi Merah Putih memilih walk out atau meninggalkan rapat paripurna beberapa menit saat RUU Pilkada disahkan. (Putu Merta/Ans)