Sukses

Effendi Simbolon PDIP: Kita Tinggal Bertarung Saja di Parlemen

Menurut Effendi, rasa optimis ini muncul karena posisi parpol di Koalisi Merah Putih yang biasa di pemerintahan, akan terusik di oposisi.

Liputan6.com, Jakarta - Ditolaknya judical review atau uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), politisi PDIP Effendi Simbolon mengatakan, partainya siap bertarung demi menduduki jabatan ketua DPR.

Menurut Effendi, dengan UU MD3 yang baru ini PDIP masih berpeluang menduduki kursi ketua DPR.

"Kita tinggal bertarung saja di parlemen sekarang. Kita masih sangat optimis UU MD3 yang sekarang untuk PDIP menempati kursi ketua DPR," kata Effendi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2014).

Menurut Effendi, rasa optimis ini muncul karena posisi partai politik di Koalisi Merah Putih (KMP) yang biasa berjalan dengan pemerintahan, akan terusik dengan posisi sebagai oposisi.

"Saya kira ada 1 atau 2 partai yang berpeluang, PPP dan Demokrat cukup berpeluang. Selain mengamankan posisi alat kelengkapan dewan yang ada. Mereka juga ingin masuk dalam kabinet. Saya tidak percaya mereka bertahan (di KMP). Yang sudah merasakan manis sulit merasakan pahit," ujar Effendi yakin.

Kendati, Effendi mengatakan, hal tersebut bukan iming-iming. Ini sebuah logika sederhana bahwa semua partai ingin berperan dalam pemerintahan. "Ini bukan iming-iming. Kita selalu terbuka dan proaktif."

"Kita tidak memanfaatkan hal tersebut. Ini bukan hanya untuk kabinet semata, tapi kepentingan agar parlemen dan kabinet bisa berjalan bersama," tegas Effendi.

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menolak seluruh gugatan PDIP terkait UU MD3. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. PDIP sebagai pemohon berniat melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Hakim MK, karena dinilai banyak hal yang dilanggar dalam memutuskan perkara ini.

Dalam putusan MK terkait gugatan UU MD3 yang diajukan PDIP, 2 hakim MK memiliki disenting opinion atau pendapat berbeda. Kedua hakim itu adalah Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat. Gugatan UU MD3 tersebut terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI. (Putu Merta)

EnamPlus