Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 murid SMA 70 Bulungan, Jakarta Selatan dikeluarkan karena melebihi batas yang ditentukan sistem poin. Di antaranya ada siswa yang melakukan bullying atau intimidasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun akan mengevaluasi sistem poin tersebut.
"Kita khawatir dengan sistem poin itu perlu dievaluasi. KPAI akan evaluasi sistem poin, karena tidak sesuai prinsip perlindungan anak. Kita akan rekomendasikan pihak kepala sekolah tidak ada lagi kekerasan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan nyaman, tanpa ketakutan, harus harmoni," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto di Jakarta, Senin (29/9/2014).
SMA 70 memberlakukan sistem poin bagi tiap muridnya yang melanggar aturan. Bila poinnya melebihi batas yang ditentukan, murid tersebut akan dikeluarkan.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, sistem poin akan membawa dampak buruk apabila proses pemberian poin tersebut mematikan masa depan anak. "Secara mental, anak-anak tidak tenang karena faktor poin itu."
"Langkah yang diambil tidak boleh mematikan masa depan anak. Sebagai pendidik, dari yang kurang baik jadi baik. Bukan sebagai pemutus seperti hakim, salah atau benar. Kalau ada yang salah dibenarkan, ada yang tidak bisa diajari," imbuh Asrorun.
Meski demikian, Asrorun menegaskan, tidak ada ruang toleransi terhadap bullying, tapi tanggung jawab sekolah menciptakan lingkungan ramah anak jangan sampai dilupakan.
Ada belasan orang yang merupakan perwakilan orangtua murid, sekaligus Komite SMA 70. Bersama KPAI, mereka melakukan pertemuan tertutup selama 2 jam.
Keluarkan 13 Siswa, Sistem Poin SMA 70 Akan Dievaluasi KPAI
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, sistem poin akan membawa dampak buruk, apabila mematikan masa depan anak.
Advertisement