Liputan6.com, Jakarta - Dengan ditolaknya judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Golkar boleh jadi semakin merasa PeDe (percaya diri) untuk meraih jabatan pimpinan di parlemen.
Bukan hanya merebut kursi kepemimpinan DPR dan MPR. Ketua DPP Golkar Tantowi Yahya bahkan mengatakan partainya juga siap meraih seluruh kelengkapan Dewan.
Untuk diketahui, kelengkapan Dewan selain Pimpinan DPR juga terdiri dari Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
"Insya Allah kita mendapati pimpinan DPR. Bukan hanya itu saja, unsur pimpinan alat kelengkapan Dewan juga bisa kita raih," kata Tantowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dalam pandangan Tantowi, dengan UU MD3, kalkulasi untuk kemenangan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menawarkan paket pimpinan sudah terbuka lebar.
"UU MD3 harus didukung sedikitnya 5 fraksi, kalau dilihat KMP sudah 6 partai. Sementara sebelah sana (Koalisi Indonesia Hebat) cuma 4 partai. Mereka tidak bisa mengajukan paket. Jadi dengan sendirinya mereka tidak bisa mengajukan paket," tegas Tantowi.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu juga mengatakan, rencananya ada 3 nama yang akan diajukan menjadi pimpinan. Meski demikian, ia menolak sudah ada bagi-bagi kursi di KMP.
"Paketnya itu ada, Setya Novanto, Fadel Muhammad, dan Ade Komaruddin. Golkar mendapat kesempatan lebih besar karena di KMP suaranya (pada pilkada) lebih banyak," ujar Tantowi.
Menurut dia, sistem ini tidak akan membuat kecemburuan pada Koalisi Merah Putih karena menggunakan sistem kursi terbanyak. "Nggak ada kecemburuan kan pakai jumlah kursi," ucap Tantowi. (Putu Merta)
Dengan UU MD3, Golkar Yakin Raih Seluruh Kelengkapan Dewan
Dengan UU MD3, kalkulasi untuk kemenangan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menawarkan paket pimpinan sudah terbuka lebar.
Advertisement