Sukses

SBY Siapkan Plan B Perjuangkan Pilkada Langsung

SBY mengaku perjuangannya untuk mempertahankan Pilkada langsung ini demi demokrasi yang terus berkembang di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku telah menyiapkan langkah lain yang akan ditempuh untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR.

Hal ini dilakukan pemerintah setelah dirinya melakukan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat masih berada di Osaka, Jepang.

"Tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak bersetuju atas hasil paripurna DPR beberapa waktu lalu. Saya sebagai presiden harus taat asas dan konstitusi," ujar SBY saat jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Lebih lanjut SBY mengaku, perjuangannya untuk mempertahankan Pilkada langsung ini demi demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. bukan untuk kepentingan pribadinya.

"Kalau plan A tidak tembus, maka saya ke plan B, kami matangkan hingga subuh ini. Dilanjutkan besok. Tidak ada kepentingan lain selain untuk demokrasi. Tidak ada kepentingan pribadi. Plan B tidak perlu saya sampaikan malam ini," katanya.

Pada kesempatan itu, SBY juga menjelaskan alasannya menghubungi Ketua MK Hamdan Zoelva. Yaitu hanya untuk menanyakan tafsir atau aturan yang tercantum dalam Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kemarin malam dari Osaka, saya komunikasi dengan Ketua MK. Saya ajukan pertanyaan,  dan pertanyaan ini bentuk kousul (komunikasi) saya sebagai presiden dengan pimpinaan MK. Mengapa saya bertanya ke MK? Karena saya ingin mendapatkan kejelasan tentang tafsir dari pasal 20 Undang Undang Dasar 45 dalam konteks penyusunan Undang undang," pungkas SBY.

Sebelumnya DPR mengesahkan RUU Pilkada yang memuat aturan bahwa pilkada akan dilaksanakan melalui DPRD. Keputusan ini berdasarkan hasil voting terbuka oleh sebagian besar anggota DPR.

Sebanyak 226 anggota DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih setuju pilkada digelar melalui DPRD. Sementara 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. Mereka berasal dari partai politik pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Ada juga 6 anggota Fraksi Partai Demokrat, dan 11 anggota Fraksi Partai Golkar.

Sebagian besar anggota Fraksi Partai Demokrat memilih walk out atau meninggalkan rapat paripurna beberapa menit saat RUU Pilkada disahkan karena opsi ketiga yang mereka tawarkan dianggap tak diakomodir forum paripurna.