Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menargetkan pada tahun 2015 mendatang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibukota dapat bertambah hingga 50 hektare. Dengan begitu, target RTH 35 persen dari total luas wilayah Ibukota pada 2030 bisa tercapai.
"Saya harap tahun depan 40 ha-50 ha bisa nambah," kata di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/9/2014).
Meski demikian, Ahok tak menampik adanya kesulitan yang dialami Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI dalam pembelian lahan di Jakarta. Untuk mengatasi pembelian lahan, kata Ahok, pihaknya akan memanfaatkan aturan Koefisien Luas Bangunan (KLB).
Ketentuannya, penambahan lantai atau luas bangunan di luar aturan KLB dapat dikenai sanksi. Yakni, pihak swasta tersebut diwajibkan melakukan pembelian lahan.
"Lebih baik swasta, kalau dia naikin KLB, dia wajib beli (lahan)," ucap Ahok.
Saat ini luas Ruang Terbuka Hijau di Jakarta baru sekitar 75 kilometer persegi atau hanya 9,8 persen dari total luas daratan Ibukota sebesar 661,52 kilometer persegi. Berarti masih jauh dari batas minimal RTH, yaitu 30 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Â
Ahok Targetkan Ruang Terbuka Hijau Jakarta Bertambah 50 Hektare
Dengan begitu menurut Ahok, target RTH 35 persen dari total luas wilayah Ibukota pada 2030 bisa tercapai.
Advertisement