Sukses

2 Perusahaan Besar Kepergok Buang Limbah di Sungai Cisadane

Salah satu perusahaan besar yang juga disinyalir buang limbah ke Sungai Cisadane adalah PT Cussons.

Liputan6.com, Serang - Dua perusahaan besar di Tangerang dipergoki Walikota Tangerang Arief R Wismansyah membuang limbah ke Sungai Cisadane. Dua perusahaan tersebut adalah PT Leo Graha Sukses Pratama yang memproduksi kertas dan PT Cisadane Raya Chemical (CRC) yang memproduksi minyak goreng. Keduanya berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kota Tangeran, Banten.

Saat dipergoki, Arief dan Wakilnya Sachrudin, melihat dua perusahaan besar itu membuang limbah lewat saluran yang terhubung langsung dengan Sungai Cisadane. Warna cairan yang dikeluarkan sangat pekat dan menimbulkan aroma tak sedap.

"Limbah PT Leo Graha berupa bubur kertas berwarna putih dan berbuih. Sangat kelihatan sekali, apalagi kondisi Sungai Cisadane sedang kering," kata Arief, Selasa (30/9/2014).

Karena hal itu, dua perusahaan tersebut akan segera dilaporkan ke polisi dan terancam sanki denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin. Menurut Arief, sebenarnya PT Leo Graha sudah pernah dilaporkan BLPLH lalu diproses pengadilan dan didenda Rp 25 juta karena kasus pencemaran juga.

Hingga kini, perusahan tersebut masih dalam pengawasan pengadilan. Tapi ternyata masih membuang limbah ke sungai. "Untuk itu kita akan buat surat melalui BPLH dan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwenang, harus ada sanki berat," ujar Arief geram.

Arief juga memerintahkan BPLH untuk menutup saluran pembuangan limbah dua perusahaan tersebut agar tidak mencemari Sungai Cisadane lebih parah lagi. Menurut dia sanksi yang diberikan pada perusahaan yang membuang limbah akan menjadi peringatan bari perusahaan lain di Kota Tangerang.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengirim empat orang untuk mengevaluasi dan memeriksa seperti apa kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dua perusahaan tersebut. "Pada intinya kinerja IPAL belum optimal," kata Agus.

BPLH memberikan waktu selama 2x24 jam kepada perusahaan untuk menutup saluran limbah yang mengalir ke Sungai. Jika dalam dua hari belum memperbaki IPALnya, kedua perusahaan itu diancam mendapat sanksi lebih berat.

Sementara untuk menindak secara hukum dua perusahaan yang membuang limbah tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Untuk PT Leo Graha itu, penuntutan awalnya oleh KLH. Kita lihat dulu putusan pengadilannya seperti apa. Proses pidana perlu digelar perkara dan koordinasi lintas penegak," jelas dia.

Ditambahkan Agus, tak hanya dua perusahaan besar itu saja yang kepergok membuang limbah ke Sungai Cisadane. Disinyalir 600 pabrik yang berdiri di Kota Tangerang pun membuang limbah cairnya langsung ke aliran Sungai Cisadane.

"600 perusahaan penghasil limbah cair itu terdiri dari perusahaan besar, menengah, dan kecil. Ada 30 perusahaan yang lokasinya di pinggir Sungai Cisadane," ungkap Agus.

Dari 30 tersebut, satu di antaranya adalah perusahaan besar yakni PT Cussons, yang disinyalir membuang limbah ke Sungai Cisadane. "Makanya perusahaan tersebut didenda Rp 2 miliar sebagai ganti rugi," ungkap Agus. (Mut)

Video Terkini