Sukses

MK Tolak Uji UU MD3, Koalisi Merah Putih Usung Golkar Pimpin DPR

Dengan ditolaknya judical review UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi, Koalisi Merah Putih semakin kuat untuk meraih jabatan pimpinan di parlemen

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Ketua DPR pun kini tidak otomatis diduduki kader PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.

Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pilpres 2014 kini menguasai DPR. Peluang kader parpol Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat menjadi pimpinan DPR pun kini terbuka lebar.

Ketua DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, pembagian kursi jabatan di parlemen merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh semua partai di Koalisi Merah Putih. Koalisi pun sudah sepakat menempatkan kader Partai Golkar menduduki posisi Ketua DPR 2014-2019.

"Bagi-bagi kursi itu hanya kosekuensi, jadi memang harus dibagi-bagi oleh Koalisi Merah Putih. Posisi partai Golkar teratas menjadi calon ketua DPR," kata Tantowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengungkap, partai lain di Koalisi Merah Putih akan masuk dalam paket yang akan ditawarkan untuk menjadi Wakil Ketua DPR. Meski begitu, siapa nama-nama yang masuk dalam paket akan diumumkan beberapa hari ke depan.

"Untuk partai-partai lain itu sudah final. Tapi tunggu saja pengumumannya, sekitar tanggal 1 atau 2 (Oktober 2014) akan kita umumkan paket tersebut," jelas Tantowi.

Dengan ditolaknya judical review UU MD3 oleh Mahkamah Konstitusi, Koalisi Merah Putih semakin kuat untuk meraih jabatan pimpinan di parlemen.

Dalam UU MD3 baru, Pasal 84 menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam UU MD3 yang lama, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.

Dengan UU MD3 baru ini, PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak otomatis menduduki kursi Ketua DPR. Bahkan PDIP juga terancam tidak mendapatkan kursi Wakil Ketua DPR bila paket yang dipilih tidak menyertakan kader PDIP.

Berdasarkan hasil hitung-hitungan jumlah kursi, di DPR kubu koalisi Merah Putih sendiri yang berisikan Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP, dan PAN, minus Partai Demokrat yang masih bersikap abu-abu, masih tetap bisa mengajukan sistem paket dengan raihan 292 suara.

Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, Partai Nasdem, Hanura, serta PKB hanya berjumlah 207 suara.

Video Terkini