Sukses

KPK Tetapkan Komisaris PT BJA Tersangka Suap Bupati Rachmat Yasin

Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setelah melakukan penyidikan telah diperoleh bukti permulaan cukup bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Cahyadi Kumala dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pasal ini, diduga Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.

"KCK bersama-sama dengan YY memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam hal ini RY‎," ujar Johan.

Tak cuma itu, KPK juga menjerat Cahyadi dengan Pasal 21 UU Tipikor. Cahyadi dijerat dengan pasal itu lantaran diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.

"KCK juga diduga melakukan upaya memengaruhi saksi-saksi dalam rangka penyidikan. Penyidik juga mendapat informasi KCK ini berusaha mengamankan atau menghilangkan barang bukti," kata Johan.

‎Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.

Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT BJA terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, diduga Rachmat Yasin sebelumnya juga telah menerima uang Rp 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mut)