Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat berencana mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan UU Pilkada yang telah disahkan DPR pada 25 September 2014.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, sikap SBY yang berencana mengeluarkan Perppu itu merupakan tindakan sah selaku presiden saat terjadi sesuatu yang genting.
"Bahwa Perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden. Kalau presiden mengeluarkan Perppu, ada kegentingan memaksa, itu subjektif presiden," ujar Denny Indrayana di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Bahkan, Denny menyebut kekuatan hukum Perppu ini hampir setara dengan hak prerogatif presiden. "DPR akan menilai objektifitasnya pada saat diminta persetujuan. Itu hampir sama hak prerogatif lah," terangnya.
SBY usai rapat konsolidasi dengan kader Demokrat di Hotel Sultan menyatakan sejak awal partainya mendukung Pilkada secara langsung. Dengan demikian, meski DPR sudah mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD, hal tersebut tidak membuat partainya berhenti memperjuangkan sistem Pilkada langsung.
Caranya, selaku Presiden, SBY mengaku akan mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang undang (Perppu) terkait dengan UU Pilkada.
"Dan berkaitan dengan, saya sedang persiapkan Perppu yang intinya Perppu ini saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau besok, saya menerima draft RUU hasil sidang paripurna kemarin maka aturan mainnya harus saya teken," ujar SBY saat jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Perpu tersebut, lanjut SBY, isinya sama dengan opsi yang ditawarkan oleh Partai Demokrat saat sidang paripurna 25 September lalu. Yaitu, Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan-perbaikan. "Maka kandungan utama dari Perppu ini juga sistem langsung dengan perbaikan," pungkas SBY. (Riz)
Wamenkumham: Presiden SBY Keluarkan Perppu Karena Genting
Perppu itu dinilai sebagai tindakan sah selaku presiden saat terjadi sesuatu yang genting.
Advertisement