Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya siswa SMAN 3 Jakarta, Afriand Caesar alias Aca (16) kembali digelar. Jaksa penuntut umum menghadirkan 8 orang saksi untuk 3 terdakwa yakni DW, JS dan W. Saksi yang dihadirkan merupakan siswa SMA 3 yang mengikuti kegiatan pecinta alam.
Dalam persidangan terbuka itu, saksi M menyampaikan bahwa korban Aca sempat kesurupan dan berteriak-teriak saat perjalanan menuju pos camping.
"Pas lagi jalan dekat lagi menuju pos, dia kesurupan teriak-teriak‎. Dia apa sih kayak main game gitu, ada kata-kata ngawur, kurang tahu‎," kata saksi M di hadapan majelis yang di pimpin Imam Gultom di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Meski kata M, temannya itu sempat sadar setelah dibantu pengurus yang juga kakak kelas mereka hingga akhirnya menuju ke pos camping.
Sementara di persidangan untuk terdakwa JS dan W yang dilakukan secara tertutup para saksi yang dihadirkan untuk menguatkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.
"Saksi menyebutkan bahwa terdakwa W tidak pernah melakukan kekerasan pada korban (Aca). Jadi, saling menguatkan saja keterangannya. Di dalam BAP juga tidak ada yang menyebutkan bahwa W yang melakukan itu," kata pengacara terdakwa W, Hendarsam Marantoko usai sidang.
Sedangkan pengacara JS, Achmad Sumarjoko mengatakan dalam persidangan, bahwa kliennya mengaku mendorong korban, namun tak menyebabkan kematian. Dan hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi lainnya.
"J memang mengakui melakukan mendorong bagian perut dengan kaki. Itu dilakukan bukan ke Aca saja, tapi semua peserta, tapi mereka tidak sampai kesakitan atau jatuh," kata Achmad membela kliennya.
Achmad menambahkan, keterangan saksi itu juga menguatkan keterangan saksi dari dokter yang sudah dihadirkan, sehingga menyebabkan kematian di bagian dada.
Dalam sidang terhadap JS dan W agenda persidangan selanjutnya berisi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar pada hari Kamis 2 Oktober mendatang. "Tadi sidang dengan pemeriksaan terdakwa. Besok Kamis sidang tuntutan‎," ditambahkan Hendarsam.
Dalam sidang yang berlangsung hingga Selasa malam pukul 20.00 WIB itu, akhirnya majelis hakim menunda pemeriksaan 5 orang saksi yang notabene siswa SMA 3. Sidang pun dilanjutkan pada Kamis 2 Oktober 2014 mendatang. "Ini tidak memungkinkan ini karena sudah pukul 20.00 WIB," ujar hakim ketua Imam Gultom.
Kelima saksi yang batal memberikan keterangan yakni R, Ag, G, N dan I. Sementara 3 saksi lainnya yang juga siswa SMA 3 yaitu ‎N, A dan M telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa DW, JS dan W.
Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa DW disebut telah berkali-kali memukul korban, bahkan menindihkan tas ransel ke tubuh Aca.
Seperti diketahui terdakwa ‎DW merupakan 1 dari 9 terdakwa kasus kekerasan SMA 3. Sebanyak 4 siswa lainnya telah divonis oleh majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman percobaan. Sementara 2 dari 4 terdakwa lainnya yaitu W dan J juga telah memasuki persidangan. Sementara berkas 2 terdakwa lainnya yaitu M dan F belum masuk ke pengadilan.
DW didakwa melanggar KUHP Pasal 351 ayat 1 mengenai penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 1 dan 3 mengenai penganiayaan terhadap anak. Perbuatan tersebut diduga dilakukan para terdakwa dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana di Gunung Burangrang, Jawa Barat, pada Juni lalu. Korban Arfiand meninggal setelah diduga dipukuli dan ditendang.
Sidang Penganiayaan SMA 3, Saksi Sebut Korban Sempat Kesurupan
Dalam persidangan terbuka, saksi M menyampaikan bahwa korban Aca sempat kesurupan dan berteriak-teriak saat perjalanan menuju pos campin
Advertisement