Sukses

Saran Yusril untuk SBY dan Jokowi jadi Terpopuler

Yusril memberikan saran kepada presiden terkait UU Pilkada yang menetapkan kepada daerah dipilih oleh DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden terpilih Joo Widodo (Jokowi) terkait Undang-Undang Pilkada yang menetapkan kepada daerah dipilih oleh DPRD.

Saran itu yakni untuk tidak menandatangani Pilkada yang telah disahkan DPR dengan alasan bahwa presiden tak ikut serta dalam pembahasan aturan itu sebelumnya. Menurut Yusril, dengan begitu, maka UU itu tidak bisa digunakan.

Arikel tersebut menjadi salah satu yang terpopuler di Liputan6.com.  Berikut berita TOP 5 Liputan6.com edisi Selasa 30 September 2014.

1. Jokowi Bisa Lengser Bila Ikuti Saran Yusril

 Pengesahan UU Pilkada oleh DPR membuat gusar. Untuk mengembalikan mekanisme pilkada langsung, Presiden SBY dan presiden terpilih Jokowi pun disarankan untuk tak menandatangani UU Pilkada oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Namun saran Yusril itu dinilai bisa berujung pada pemakzulan Jokowi sebagai presiden periode 2014-2019.

Selengkapnya: Ikuti Saran Yusril, Jokowi Bisa Dilengserkan dari Kursi Presiden?

2. Hujatan ke SBY Keliru

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan ini dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di DPR. Apalagi setelah Partai Demokrat memutuskan walk out pada saat voting ihwal aturan yang akhirnya memutuskan Pilkada dilaksanakan di DPRD tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menjelaskan bahwa kritik yang dialamatkan ke SBY belakangan ini sudah keliru.

Selengkapnya: Istana: Hujatan Masyarakat Karena Tak Paham Sikap SBY

3. Komentar Jokowi Soal Pemenang Jadi Oposisi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Dengan itu, Koalisi Merah Putih yang kalah dalam Pilpres 2014 kini menguasai DPR. Peluang kader parpol Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat  besar menguasai kursi pimpinan DPR. Sedangkan sebagai partai peraih kursi terbanyak, PDI Perjuangan belum tentu mendapatkan kursi pimpinan DPR. Apa komentar Jokowi?

Selengkapnya: Jokowi: Lucu, Masak Pemenang Jadi Oposisi di Parlemen

4. Ahok Gugat Demonstran Rasis

Meski mengaku telah terbiasa didemo terkait isu SARA (Suku, Ras, Agama dan Antar golongan), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok ternyata sudah kehabisan kesabaran.

Ahok kini berpikir untuk memberi 'pelajaran' bagi demonstran yang sudah melewati batas hingga membawa-bawa isu rasis. Yakni dengan menyewa pengacara untuk menggugat mereka.

Selengkapnya: Ini Cara Ahok Beri Pelajaran pada Pendemo Rasis

5. Saran Yusril untuk SBY dan Jokowi

Presiden SBY meminta masukan pada pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait RUU Pilkada yang telah disahkan DPR menjadi undang-undang pada 26 September 2014 lalu. Kepada SBY, Yusril pun memberikan saran supaya pilkada langsung tetap bisa diselenggarakan meski UU Pilkada telah disahkan.

Selengkapnya: Saran Yusril untuk SBY dan Jokowi Kembalikan Pilkada Langsung

Video Terkini