Sukses

Marzuki Ali: Anggota DPR yang Tersangka Tahu Diri Dong

Sebanyak 7 anggota dewan terpilih periode 2014-2019 tak bisa mengikuti pelantikan siang ini lantaran berstatus tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7 anggota dewan terpilih periode 2014-2019 tak bisa mengikuti pelantikan siang ini lantaran berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Hal ini pun menjadi sorotan mantan Ketua DPR Marzuki Alie.

Dia mengatakan, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ada beberapa persyaratan yang harus ditandatangani oleh para caleg. Salah satunya, yakni tidak terlibat masalah hukum.

"Ini bicara etika karena dia menyiapkan syarat saat jadi caleg. Syaratnya tidak terlibat masalah hukum. Dia saat itu memang tidak masalah tapi sekarang saat jadi terlibat masalah, seharusnya tidak dilantik dong," kata Marzuki usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).

"Tahu diri dong," imbuh dia.

Meski begitu, Marzuki tidak bisa menampik, undang-undang saat ini masih memperbolehkan seseorang yang berstatus tersangka untuk menjadi anggota DPR. Sebab, batasan dalam UU hanya disebutkan sampai ada ketetapan hukum tetap.

"Kalau undang-undang, sepanjang menjadi terdakwa dia tetap bisa dilantik. Sepanjang belum ada keputusan final dan mengikat. Kalau ikut undang-undang iya, tapi kembali yang bersangkutan itu masalah etika," tutur dia.

Marzuki pun menyinggung soal langkah rekannya di Partai Demokrat yang akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota DPR 2014-2019. Ini lantaran Jero belakangan dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan di Kementerian ESDM oleh KPK.

"Kalau Pak Jero memang dia yang mau mengundurkan diri," tandas Marzuki. (Mut)