Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Ketua DPR pun kini tidak otomatis diduduki kader PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014.
Dalam UU MD3 baru, Pasal 84 menyatakan, pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam UU MD3 yang lama, pada Pasal 82 disebutkan pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.
Politisi PDIP Aria Bima menyatakan, pihaknya dengan tegas menolak sistem paket untuk pemilihan Pimpinan DPR, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya dipilih melalu sistem paket.
"Ya kita tolak, walaupun keputusan MK seperti itu kita tetap berpegangan dan menginginkan sistem pemilihan Pimpinan DPR dipilih secara proporsional sesuai partai pemenang pemilu," kata Aria di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).
Aria Bima mengatakan, alasan pihaknya tetap menolak sistem paket, karena tersebut adalah cara pemikiran yang salah yang ditunjukkan oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
"Jangan milih pemikiran KMP yang salah, masa prinsip yang salah kita ikutin," ujar dia.
Selain itu, Aria Bima juga mengatakan, pihaknya tidak mau jika ditawari paket-paketan untuk menduduki posisi pimpinan DPR. "Pokoknya kita tidak mau ditawari paket-paketan, kita tidak mau mengikuti pemikiran KMP," tandas Aria Bima. (Mut)
PDIP Tolak Ikuti Sistem Paket dalam Pemilihan Pimpinan DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang digugat PDIP.
Advertisement