Sukses

Gerindra Akan Kaji Perppu Pilkada Langsung SBY

SBY) berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menegaskan, partainya akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Perppu itu kan mekanisme yang juga diatur secara konstitusional. Yang jelas nanti kita akan kaji bagaimana menyikapinya," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Fadli juga mengatakan, apa yang dilakukan Presiden SBY merupakan hal yang sah. Namun, Gerindra belum mau terlalu dini untuk segera merespon.

"Ini adalah langkah yang saya kira sah-sah saja, bagaimana penyikapannya nanti akan kita tentukan," tegas Fadli.

Sementara itu, anggota DPR terpilih untuk periode 2014-2019 itu enggan berkomentar terkait calon pimpinan partai. Menurutnya, keputusan tersebut akan dikeluarkan siang ini.

"Mengenai itu nanti fraksi-fraksi kan akan mengusulkan, jadi kita lihat saja. Sejauh ini kita sudah mendiskusikan, nanti fraksi yang akan mengusulkan paket pimpinan DPR. Nanti siang baru kita putuskan," jelas Fadli.

SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)  terkait UU Pilkada. Perppu tersebut, isinya sama dengan opsi yang ditawarkan Partai Demokrat saat sidang paripurna Kamis 25 September lalu. Yaitu, Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan-perbaikan.

"Maka kandungan utama dari perppu ini juga sistem langsung dengan perbaikan," kata SBY.

Kendati, SBY tidak dapat memastikan perppu yang akan dikeluarkan setelah ia menandatangani UU Pilkada tersebut dapat dilaksanakan. Namun, sebagai politisi SBY mengaku mengerti atas segala konsekuesi yang akan dihadapinya, jika mengeluarkan Perppu. (Mut)

Video Terkini