Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menandatangani 2 perjanjian kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Salah satunya tentang penataan jalur kereta api yang berada di bawah jalan layang.
"Perjanjian kerja sama dengan Kemenhub dan KAI ini tentang penertiban dan penataan lahan jalur kereta api di bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai dan di lahan yang sejajar dengan jalur kereta api di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok, Rabu (1/10/2014).
Ahok menjelaskan, penertiban dan penataan lahan jalur kereta api dilakukan karena selama ini terdapat bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Penertiban meliputi kegiatan pembersihan lahan dari segala aktivitas di luar perkeretaapian.
Sementara penataan meliputi pembangunan jalan yang sejajar dengan jalur kereta api sebagai jalan umum, jalan inspeksi, dan jalan kolektor. "Selain itu juga pembangunan RTH," tambah Ahok.
Pelaksanaan kegiatan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebagai objek percontohan berada di lahan bawah jalan layang kereta api antara Stasiun Mangga Besar-Sawah Besar, Stasiun Jayakarta-Mangga Besar dan sejajar rel di bawah jalan layang antara Stasiun Mangga Besar-Stasiun Jayakarta-Stasiun Mangga Dua. Â
Perjanjian lainnya yang ditandatangani adalah pengembangan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi kereta api di kawasan stasiun.
"Dalam perjanjian kerja sama ini kesepakatannya seputar penyusunan master plan rancang kota kawasan permukiman terpadu, kemudian penyediaan lahan pembangunan Rusunawa di kawasan stasiun, inventarisasi warga penghuni rusunawa, pembangunan jalan sejajar rel, dan perencanaan pengelolaan sarana dan pra sarana pendukung dan ruang terbuka publik," tandas Ahok. (Mut)
Ahok: Jalur Kereta Api di Bawah Jalan Layang Segera Ditertibkan
Ahok menandatangani 2 perjanjian kerja sama dengan Kemenhub. Salah satunya tentang penataan jalur KA yang di bawah jalan layang.
Advertisement