Sukses

Tak Ada Kegentingan, PKS Akan Tolak Perppu Pilkada Langsung

Hidayat meyakini bahwa Perppu tersebut akan ditolak oleh DPR. Apalagi kalau sampai dilakukan voting terkait sikap terhadap Perppu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan keputusan Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada langsung. Sebab, tidak ada peristiwa mendesak setelah pengesahan UU Pilkada.

"Secara prinsip kami menghormati hak konstitusi presiden. Namun, Perppu dikeluarkan harus dalam keadaan genting," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2014).

Anggota Majelis Syuro PKS itu menyimpulkan, Presiden SBY menganggap UU Pilkada yang disahkan DPR suatu keadaan genting sehingga harus dikeluarkannya Perppu. Padahal menurutnya, setelah DPR ketuk palu memutuskan UU Pilkada, suasana di Indonesia masih kondusif.

"Mungkin presiden anggap genting. Melihat realita setelah pengesahan UU Pilkada tidak ada yang genting. Tidak terjadi bakar-bakaran, tidak terjadi kegaduhan politik," ujar dia.

Salin itu, Hidayat meyakini bahwa Perppu tersebut akan ditolak oleh DPR. Apalagi kalau sampai dilakukan voting terkait sikap terhadap Perppu tersebut.

"Perppu akan dibawa ke DPR dan DPR pasti akan menolak jika dipaksakan. Kalau voting, Koalisi Merah Putih pun masih lebih banyak (anggota di parlemen)," tandas Hidayat.