Liputan6.com, Bandung - Desi Ariani (32) dituntut 5 tahun penjara atas dakwaan kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung Maret 2014 lalu. Tak cuma itu, dia juga dituntut dengan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Desi terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ini terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penculikan dan dituntut dengan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU Lia Pratiwi di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/10/2014).
Lia menuturkan, tuntutan ini berdasarkan fakta dalam persidangan bahwa Desi dengan sengaja melakukan penculikan.
"Untuk hal yang meringankannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah mendapat hukuman. Untuk yang memberatkan korban tertekan secara moril dan keterangannya berbelit-belit," ucap dia usai persidangan.
Atas tuntutan ini, Desi dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding yang disampaikan dalam persidangan pada Rabu 8 Oktober 2014 mendatang.
Sebelumnya, bayi Valencia Yusnita Manurung, anak dari pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) dibawa kabur oleh seorang wanita berjas putih di RSHS Bandung, 25 Maret 2014. 3 Hari kemudian Desi Ariani yang tinggal 1 kilometer dari RSHS diamankan.
Saat akan dilakukan penangkapan, Desi yang merasa terpojok dan tertekan berusaha melarikan diri serta malakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari fly over Pasupati. Desi sendiri mendapat luka cukup parah di beberapa bagian tubuh dengan mengalami luka patah tulang. (Ans)
Desi Terdakwa Penculik Bayi di Bandung Dituntut 5 Tahun Bui
Desi Ariani (32) dituntut 5 tahun penjara atas dakwaan kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Kota Bandung Maret 2014 lalu.
Advertisement