Sukses

Haji Lulung: Pemda Harus Toleransi Pedagang Kambing Tanah Abang

Haji Lulung itu pun mengaku sudah memberikan toleransi kepada para pedagang untuk membuka lapaknya.

Liputan6.com, Jakarta - Para pedagang kurban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat tak terima dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP, Selasa 30 September 2014. Akibatnya bentrokan antara petugas dan pedagang tak terhindarkan dan penertiban itu pun urung dilakukan.

Tokoh Tanah Abang Abraham Lunggana atau Haji Lulung menerangkan para pedagang sudah meminta izin padanya. Dia pun mengaku sudah memberikan toleransi kepada para pedagang untuk membuka lapaknya.

"Kalau secara UU saya nggak bisa, tapi kalau bagian proses ibadah ya saya toleransi," ungkap Lulung di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Lulung menjelaskan penjualan hewan kurban merupakan bagian dari budaya kearifan lokal serta proses agama. Seharusnya, lanjut dia, pemda memberikan ruang toleransi.

"Saya kan anak Tanah Abang, dulu saya juga pernah jualan hewan kurban juga. Itu kearifan lokal yang dukung proses ibadah umat Islam. Harusnya ditoleransi, tapi memang harus ikutin aturan daerah," tutur dia.

Bila Pemprov DKI Jakarta mau merelokasi, perlu dilihat secara seksama. Ia menilai pedagang itu enggan pindah karena lokasi relokasi itu lebih sempit ketimbang tempat jualan saat ini.

"Relokasinya ke mana. Investigasi kalau mau relokasi, lokasinya segede apa? Muat nggak kalau diisi ribuan hewan," imbuh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PPP.

Terkait bentrok antara pedagang dan Satpol PP kemarin, Lulung mengatakan dirinya sudah memerintahkan pedagang agar tidak beringas menghadapi aparat. "Saya sudah bilang jangan pukul Satpol PP atau Camat," tandas Lulung.

Satpol PP dan pedagang kambing di Tanah Abang sebelumnya terlibat bentrok di Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 30 September 2014 kemarin. Hal ini menyusul adanya penertiban pedagang kambing. Namun mereka menolak dan melawan. Bentrok antara petugas dan pedagang pun tak terhindarkan.

Akibatnya, seorang Satpol PP terluka. Dan penertiban itu pun urung dilakukan. (Ans)