Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Banyak pihak menilai, tidak jadinya Jero dilantik lantaran akan segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Terkait soal kabar penahanan‎ Jero yang merupakan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan tergantung kepada penyidik sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
"Kalau penahanan kewenangan penyidik. Nanti didiskusikan, saya tidak bisa ngomong sekarang. Karena kan yang memeriksa mereka, harus ada diskusi, tidak bisa ditentukan sendiri," ujar Bambang di Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2014).
Menurut Bambang, sampai saat ini dirinya belum berani memperkirakan persentase berkas penyidikan Jero yang sudah diselesaikan karena belum ada informasi lanjutan dari penyidik mengenai hal itu.
"Jero Wacik tergantung penyidik. Saya tidak berani persentase, karena saya belum ngomong sama penyidiknya. Jadi belum tahu," jelas dia.
KPK sebelumnya menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHP.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.
Modus yang dilakukan di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.
Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. (Ans)
Jero Wacik Belum Ditahan, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Penyidik
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan penahanan Jero Wacik tergantung penyidik sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Advertisement