Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru disahkan di DPR. Keputusan itu rencananya akan disampaikan Kamis 2 Oktober 2014 sore.
"Perppu, Draf sudah. Rampung besok akan saya cek lagi untuk memastikan semuannya benar, Insya Allah besok. Juga barang kali sore atau malam hari saya kirimkan ke DPR setelah saya tandatangani," ujar SBY di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014) malam.
Perppu yang bakal dikeluarkan SBY itu diharapkan akan menjadi solusi dan mengembalikan Pilkada langsung oleh rakyay dengan perbaikan-perbaikan.
"Saya harap dewan dapat merespons dengan baik. Kalau politiknya bisa dilihat sendiri," ungkap dia
Sebelumnya di kediaman dinas Gubernur DKI, Presiden terpilih Joko Widodo mengapresiasi sikap SBY yang menyiapkan Perppu Pilkada langsung, karena dengan begitu rakyat menghendakinya
"Pilkada pilih langsung, karena hak politik rakyat dihargai, didengar," ujar Jokowi di Rumah Dinasnya, Menteng, Jakarta, Selasa (1/10/2014) malam.
Namun demikian, Jokowi membantah Perppu itu bukanlah hasil dari lobi-lobi pihaknya.
Dengan adanya Perppu itu, kemungkinan UU Pilkada yang mengatur bahwa pilkada dipilih melalui DPRD akan dihapus. Namun demikian, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY itu tetap harus melalui proses di DPR.
SBY Serahkan Perppu Hapus UU Pilkada ke DPR Sore Ini
Perppu yang bakal dikeluarkan SBY itu diharapkan akan menjadi solusi dan mengembalikan Pilkada langsung.
Advertisement