Sukses

6 Staf PT Hutama Karya Diperiksa KPK

Pada kasus korupsi di Sorong, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 orang staf di PT Hutama Karya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ‎proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Mereka yang diperiksa‎ adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo, ‎dan Widi Sadmoko.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2014).

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya karyawan PT HK, Hari Prasojo, Kepala Proyek PT Hutama Karya (Sorong Tahap III) Hari Purwoto dan karyawan PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih.

KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, ‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. (Yus)

Video Terkini