Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dari beberapa perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten.
2 Saksi di antaranya adalah Direktur PT Alfa Sarana Makmur Kaharmudin dan Direktur PT Global Jaya Medika Mohammad Ridwan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi saksi untuk tersangka TCW," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2014).
Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa saksi lain dari perusahaan swasta. Mereka adalah staf marketing PT Matesu Abadi Donniaanus Robby, karyawan PT Sarandi Karya Nugraha Nurraeni Setya, dan Karyawan PT Dharma Polimental Santosa B Kusuma.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2012-2013.
Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat bersamaan, KPK juga mendalami kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel, dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011. Pada kasus itu KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa bekas anak buah Rizal di Dinas PU Cipta Karya Pemprov Sumsel, yakni M Arifin. "Dia jadi saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet di mana salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)