Liputan6.com, Jakarta - Ujian bagi presiden terpilih Jokowi sudah terlihat sebelum benar-benar menjalankan pemerintahan. Kini, pertarungan kembali akan dimulai soal pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan presiden SBY.
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Fitri Hari mengatakan, koalisi Jokowi-JK harus berpikir keras agar perppu pilkada bisa disahkan DPR. Dengan begitu, Undang-undang Pilkada yang sudah disahkan sebelumnya batal dilaksanakan.
Masalah besarnya adalah koalisi Jokowi-JK tak cukup banyak suara di DPR karena kalah jumlah koalisi. Karena itu, Jokowi harus menunjuk seseorang yang mahir dalam melakukan lobi politik agar perppu dapat disahkan.
"Jokowi harus menunjuk operator politik yang andal agar tidak selalu dipermalukan dalam manuver politik dan voting di parlemen," kata Fitri di kantor LSI, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Parlemen saat ini memang dikuasai Koalisi Merah Putih besutan partai pendukung Prabowo-Hatta. Dalam manuver politik belakang ini, koalisi Merah Putih masih menunjukan kekuatannya dengan selalu memenangkan voting dalam rapat paripurna.
Misalnya saja dalam pembahasan RUU Pilkada. Koalisi Indonesia Hebat terpaksa gigit jari lantaran kalah suara dengan Koalisi Merah Putih setelah Partai Demokrat memilih walk out dalam sidang.
Belum lagi soal UU No 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3). Judicial review di Mahkamah Konstitusi ditolak seluruhnya oleh hakim. Alhasil, PDIP sebagai pemenang pileg kehilangan kursi ketua DPR yang kini diisi oleh politisi Partai Golkar Setya Novanto.
"Operator politik harus juga diberikan kewenangan melakukan take and give dan power sharing yang normal dalam sistem demokrasi. Jika tidak, Jokowi memang menang di hati rakyat, tapi ironisnya kalah di politik elit. Ini PR bagi Jokowi untuk segera menyelesaikan masalah ini," tutup Fitri. (Mut)
LSI: Operator Politik Andal Jokowi Bisa Menangkan Perppu Pilkada
Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Fitri Hari menilai, koalisi Jokowi-JK harus berpikir keras agar perppu pilkada bisa disahkan DPR.
Advertisement