Liputan6.com, Bogor - Baru sehari diresmikan, e-parking yang baru diresmikan PT KAI di Stasiun Besar Bogor, Jawa Barat, ternyata masih bermasalah. Selain belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan parkir baru, PT KAI juga belum memiliki izin perparkiran dari Pemerintah Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman membenarkan itu. Hingga detik ini, kata dia, belum ada izin untuk bangunan parkir dan izin perparkiran. Seharusnya PT KAI harus tetap berkoordinasi dengan Pemkot Bogor.
"Seharusnya mah ada (IMB), tapi belum. Izin parkir juga belum. Harusnya kan ada izin parkir," kata Usmar di Balai Kota Bogor, Kamis (2/10/2014).
Usmar mejelaskan, tidak ada satu bangunan pun yang berdiri di Kota Bogor ini yang tidak ada izinnya. Jadi pihaknya dalam hal ini melalui Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) akan melakukan komunikasi dengan PT KAI.
"Orangtua juga kan kalau mau buat bangunan di rumah kita kan harus minta izin dulu. Nah seharusnya KAI komunikasi dulu," beber dia.
Sementara terkait belum ada izin bangunan parkir dari KAI ini, Satpol PP Kota Bogor masih menunggu Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukuman (Wasbangkim) Kota Bogor untuk melakukan tindakan.
"Jadi dari Wasbangkim belum ada perintah. Kalau sudah ada perintah harus dieksekusi, ya kita tinggal jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo.
PT KAI meluncurkan sistem e-parking di Stasiun Bogor, Rabu 1 Oktober 2014. Alih-alih untuk mengurangi antrean kendaraan saat keluar dan masuk parkir, PT KAI masih belum memiliki izin perparkiran dari Pemkot Bogor.
Selain itu, bangunan baru dua lantai yang digunakan untuk lahan parkir sendiri belum memiliki IMB. (Mut)
Wakil Walikota: e-Parking PT KAI di Stasiun Bogor Belum Ada Izin
Seharusnya PT KAI harus tetap berkoordinasi dengan Pemkot Bogor.
Advertisement