Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Maluku menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe, Ambon, Maluku, Aiptu Paulus Lekatompessy. Dia tewas dalam pengeroyokan yang terjadi Senin 29 September 2014 sekitar pukul 20.30 WIB.
Tim penyidik Pomdam XVI Pattimura menetapkan Anggota Provost Denma Kodam Pattimura Serma Yopi Laturake sebagai tersangka.
"Pihak Pomdam XVI Pattimura juga telah menetapkan 1 tersangka dari TNI atas nama Serma YL. Anggota Provoost Denma Kodam Pattimura," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Ronny menambahkan tim penyidik Polda Maluku juga telah menetapkan 3 warga sebagai tersangka. Hal ini menyusul penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Ke-3 tersangka itu adalah Jefri Serhalawan, Demianus Wenhenusun alias Guru Dang, dan Ferdy Rupidara alias Berti.
"Dari 9 saksi yang diperiksa, Polres Ambon sudah menetapkan 3 orang tersangka," ujar dia.
Dia menegaskan bahwa Polres Ambon dan Pomdam XVI Pattimura sudah berkoordinasi dan berkomitmen melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut secara profesional dan transparan.
"Kedua pihak saling membantu dan melengkapi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh masing-masing institusi dalam mengungkap keterlibatan para pelaku, baik yang diduga dari oknum TNI maupun warga masyarakat," papar dia.
Kendati demikian, penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Hal itu untuk mengungkap keterlibatan pelaku-pelaku lainnya," tandas Ronny.
Tewasnya Aiptu Paulus ramai diberitakan diduga dianiaya sekelompok orang di antaranya ada oknum TNI. Sebelum kejadian itu korban diduga sedang dalam keadaan mabuk, kemudian berbuat rusuh, bahkan diduga hendak membubarkan acara orang meninggal.
Kemudian salah seorang anggota TNI berusaha menyuruh pulang, namun korban tak menggubris dan terjadilah percekcokan di kawasan Losadewe, Kota Ambon, pada Senin malam itu. (Ans)
Polri: 1 Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Aiptu Paulus
Polres Ambon dan Pomdam XVI Pattimura sudah berkoordinasi selesaikan kasus pengeroyokan Aiptu Paulus
Advertisement