Liputan6.com, Bandung - Penjual obat aborsi secara online, Kankan Irawan alias Dimas (32) telah ditangkap di kawasan Pasteur, Kota Bandung oleh petugas kepolisian saat akan menjual obat aborsi miliknya.
Bagaimana cara pria asal Kota Cimahi ini dapat memasarkan obat ilegal yang sejatinya dilarang beredar di masyarakat?
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi mengatakan tersangka membuat situs pribadi yang menjual obat aborsi dengan beberapa cara penjualan termasuk kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Awalnya tersangka berkomunikasi dengan konsumen melalui telepon selular. Pertama bisa lewat jasa pengiriman paket atau bertemu langsung dengan calon pembeli," kata Mashudi saat ditemui di Bandung, Kamis (2/10/2014).
Konsumen pun sempat mendapat konsultasi akan membeli obat seperti apa dan digunakan untuk janin berusia berapa bulan karena harga obat aborsi ini bervariasi.
"Harga jual obat (aborsi) bervariasi antara mulai Rp 850 ribu hingga Rp 2 juta itu satu paket obat aborsi, antibiotik dan jamu. Harga berbeda tergantung usia janin," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepada tersangka, polisi mencium adanya jaringan dalam penjualan obat aborsi ini dan polisi telah mengantongi identitas distributor obat aborsi tersebut.
"Kita sudah kantongi identitasnya. Kita lakukan pengejaran. Pelaku masih buron. Dia berperan sebagai penyuplai barang kepada tersangka (Kankan)," tandas Mashudi.