Sukses

Wamenkumham Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Gratifikasi

Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi di kementerian yang dipimpinnya.

"Dia dijawalkan diperiksa hari ini. Biasanya pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Kelapa Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Denny datang dengan mengendarai mobil berpelat nomor  RI 110.

Tony menambahkan, Denny meminta jadwal pemeriksaan pada pagi ini. Pada Senin 29 September, Denny menyambangi Gedung Bundar, Kejagung untuk diperiksa, namun batal lantaran mendapat tugas khusus dari Presiden. Dia pun mengaku siap memenuhi pemeriksaan jaksa penyidik dalam kasus dugaan gratifikasi di Kemenkumham.

"Jadi Insya Allah hari Jumat, tadi kami sepakat, pemeriksaan akan dilakukan nanti hari Jumat, insya Allah sudah kita atur waktunya," ujar Denny saat menyambangi Kejagung.

Pada Selasa 30 September, Zamrony, staf Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana diperiksa sebagai saksi, Zamrony diperiksa mengenai keberadaan saksi sebagai salah satu anggota tim internal dari Kemenkumham yang ikut memeriksa 2 pejabat LSH dan NA saat kasus itu ditemukan tim internal Kemenkumham.

Jaksa pun mencecar Zamrony  mengenai kronologi peristiwa awal ditemukannya penyalahgunaan wewenang oleh 2 tersangka dalam pengurusan pengangkatan notaris tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kasubdit Badan Hukum (Notariat) Nur Ali. Diduga keduanya menerima uang suap, terkait penempatan notaris sebesar Rp 125 juta.

Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. Sementara Lilik Sri Hariyanto (LSH) menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. (Yus)