Sukses

Lapas Wanita Bandung: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Melinda Dee

Kalapas Wanita Rosnaida mengatakan, Malinda Dee juga diberi kewajiban yang sama, seperti warga binaan lain.

Liputan6.com, Bandung - Pihak Lapas Wanita Klas IIA Bandung membantah memberi perlakuan istimewa kepada terpidana kasus pembobolan rekening nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, Inong Malinda Dee.

Kalapas Wanita Rosnaida mengatakan, pihaknya memperlakukan Malinda Dee seperti warga binaan lainnya. Termasuk tempat tinggal di kamar sel yang dihuni 5 warga binaan.

"Tidak ada perlakuan khusus. Sejak pertama ke sini langsung menghuni kamar berisi 5 orang warga binaaan," kata Rosnaida saat ditemui di Lapas Wanita Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/10/2014).

Selain itu, kata Rosnaida, Malinda Dee pun diberi kewajiban yang sama, seperti warga binaan lain. Misalnya baris-berbaris, mengikuti kegiatan seperti keagamaan dan juga kerajinan.

Namun sejak mendapat perawatan di Rumah Sakit Borromeus pada Mei 2014 lalu, akibat mengalami stroke, Malinda kerap dirawat di Poliklinik Lapas Wanita Bandung.

"Harus dirawat karena rekam medisnya memiliki riwayat darah tinggi, sehingga harus dipantau. Selain itu persiapan menjalani operasi payudara pada Juli, kemudian perawatan dan saat ini (operasi bokong)," jelas dia.

Selain Malinda, sambung Rosnaida, ada beberapa warga binaan lain yang dirawat di Poliklinik Lapas Wanita, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk tinggal di dalam kamar sel.

"Ada 3 orang lainnya selain Malinda, bahkan ada yang sakit TB (TBC) dan harus dirawat di ruang khusus selama 6 bulan. Jadi nggak ada perlakuan istimewa," pungkas Rosnaida.

Terdakwa Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratmo, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 7 Februari 2012.

Ketua Majelis hakim Gusrijal menyatakan, Inong Malinda Dee terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara berulang-ulang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa sosialita dengan gaya rambut poni itu terbukti bersalah membobol 37 rekening nasabah Citibank.

Mantan Citigold Executive atau Relation Manager Citibank Landmark Jakarta itu bertanggung jawab atas 117 transaksi tanpa sepengetahuan atau seizin nasabahnya. Dana hasil transaksi itu kemudian dialirkan ke rekening milik 35 nasabah.  (Ein)