Sukses

KPK: Pengusaha Edison Saksi Penting Kasus Suap Gubernur Riau

Juru KPK Johan Budi mengaku belum tahu seberapa penting pengusaha Edison dalam kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pengusaha bernama Edison Marudut Marsadauli ‎merupakan saksi penting dalam kasus dugaan suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka.

"Edison memang pengusaha. Dan dia saksi penting dalam kasus ini," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Namun‎ sepenting apa Edison, Johan mengaku belum tahu. Tapi yang pasti, pihak pemberi suap kepada Annas adalah pengusaha bernama Gulat Medali.

"Seberapa penting saya tidak tahu. Tapi sejauh ini diduga yang memberi AM adalah GM," ujar Johan.

Berdasar informasi yang dihimpun, Edison merupakan pengusaha ‎yang merangkap sebagai politisi Partai Demokrat. Tercatat, dia menjabat sebagai Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau.

Nama Edison juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Perusahaan itu pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Terkait kasus ini, Edison disebut-sebut sebagai orang yang‎ mencairkan uang Rp 2 miliar yang diduga menjadi 'pelicin' kepada Annas. Bahkan, terkait kasus ini, Edison juga sudah dicegah oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu.

Video Terkini