Sukses

PKB: Kita Akan Kaji Penyimpangan Perppu Pilkada

PKB akan mengkaji Perppu itu pada akhir Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Muawanah mengatakan, pihaknya belum akan menyatakan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Soal Perppu kita akan bahas dulu untuk tentukan sikap. Perkiraan saya, akhir Oktober baru kita lakukan pembahasan itu," kata Anna dalam diskusi 'Mendadak Perppu' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2014).

Ia pun enggan berandai-andai apakah akan menolak atau menerima Perppu tersebut. Karena menurutnya, harus dikaji secara menyeluruh isi dari Perppu Pilkada tersebut.

"Kita belum tentu terima atau menolak. Kita lihat dulu, apakah ada penyimpangan objektif dari Perppu itu," tandas Anna.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken dan menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Pilkada.

Sejumlah kalangan menilai Perppu dapat diterbitkan jika negara dalam kondisi genting. Menanggapi hal ini, SBY menjelaskan arti kegentingan yang membuat dirinya meneken 2 Perppu atas UU Pilkada tersebut. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan putusan MK Nomor 138 /PUU-VII/2009.

"Putusan MK itu menjelaskan bahwa Perppu adalah subjektivitas presiden yang objektivitasnya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," kata SBY dalam jumpa pers di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2014 malam.