Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memeriksa 20 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat berlangsungnya unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat kemarin. Status hukum mereka akan ditentukan sore ini.
"Sore ini baru disimpulkan hasil pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Sabtu (4/10/2014).
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka. 20 orang itu ditangkap karena diduga menjadi provokator saat demo yang berujung anarkis dan menyebabkan sejumlah aparat keamanan terluka.
Dia memastikan, seluruh anggota FPI masih berada di Mapolda Metro Jaya. Kalau terbukti menjadi provokator, para anggota FPI tersebut akan menjadi tersangka. "Sekarang masih diperiksa," imbuh Rikwanto.
Unjuk rasa kemarin dilakukan ratusan anggota FPI di Balaikota Jakarta dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena.
Aksi yang awalnya damai akhirnya berakhir ricuh. Polisi terpaksa membubarkan paksa massa dengan menembakkan gas air mata ke arah massa untuk membubarkan demo.
Belasan polisi terluka karena lemparan batu dari massa FPI. Salah satunya Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana. Selain itu, salah satu petugas juga terkena sabetan pedang samurai milik massa. (Ein)
Status 20 Anggota FPI yang Ditangkap Polisi Ditentukan Sore Ini
Rikwanto mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap mereka karena diduga menjadi provokator demo anarkis.
Advertisement