Sukses

21 Anggota FPI Jadi Tersangka Terkait Unjuk Rasa Penolakan Ahok

Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa penolakan Ahok itu, langsung ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap saat unjuk rasa anarkis di Balaikota Jakarta Jumat 3 Oktober kemarin. Anggota FPI yang berjumlah 21 orang itu ditetapkan menjadi tersangka.

"Pemeriksaan sudah selesai. Kami menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Rikwanto menjelaskan, 21 anggota FPI yang ditetapkan tersangka terkait unjuk rasa anarkis itu, langsung ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum pada aksi anarkis saat demo di Balaikota.

"Mereka ditangkap karena perbuatan melawan hukum. Mereka bertindak anarkis dengan melempar batu kepada aparat pada aksi di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kemarin," lanjut Rikwanto.

Selain itu, kata Rikwanto, mereka juga menghunuskan dan menyabet senjata tajam kepada petugas. Mereka juga memukul dengan senjata kayu dan melempar dengan kotoran hewan dan manusia.

Mereka dijerat Pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 160 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP. "Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait izin kepemilikan senjata tajam," tutup Rikwanto.

Jumat 3 Oktober ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi.

Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai. Di antaranya adalah Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana.

Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai semena-mena. Mereka juga menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Mvi)

Video Terkini