Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya akan menjemput paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib NV guna dimintai pertanggungjawaban atas aksi demo yang berujung rusuh di Kompleks Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta Pusat.
"Belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Minggu (5/10/2014).
Rikwanto menegaskan pihaknya akan menjemput paksa sang habib lantaran tak mengindahkan imbauan polisi yang masih melakukan persuasif. Habib NV, sebut Rikwanto, merupakan koordinator massa FPI yang berunjuk rasa menolak pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan rencana aksi yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengaku polisi telah mengetahui keberadaan Habib NV namun masih menunggu niat baik dari salah satu pimpinan FPI tersebut.
Selain Habib NV, polisi juga telah meminta pengurus FPI menyerahkan anggota yang terlibat aksi rusuh di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 21 tersangka terkait aksi pengrusakan dan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian tersebut.
Sebanyak 17 tersangka menjalani penahanan dan empat tersangka lainnya dikenakan wajib lapor karena di bawah usia.
Jumat 3 Oktober ratusan anggota FPI mendatangi Gedung DPRD DKI dan kantor gubernur DKI Jakarta atau Balaikota Jakarta. Unjuk rasa berujung ricuh dan bentrokan antara anggota FPI dengan polisi. Belasan polisi terluka akibat terkena lemparan batu dan sabetan samurai.
Di antaranya adalah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo dan Kapolsek Metro Gambir AKBP Putu Putera Sadana. Dalam aksinya, mereka mengecam tindakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok yang dinilai semena-mena dan menolak Ahok dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta. (Ant)
Mangkir Panggilan Polisi, Pimpinan FPI Bakal Dijemput Paksa
Polisi mengaku telah mengetahui keberadaan pimpinan FPI tersebut.
Advertisement